spot_img

KPU RI Menetapkan Besaran Honor PPK Pilkada Serentak Sama dengan Pemilu 2024

Date:

KPU RI Menetapkan Besaran Honor PPK Pilkada Serentak Sama dengan Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa besaran honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan sama dengan yang diberikan pada pemilu sebelumnya.

“Pemberian honor kepada teman-teman PPK pada saat Pilpres dan Pileg lalu akan tetap sama. Untuk ketua, besarnya Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa.

Parsadaan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan di KPU RI, menegaskan bahwa santunan untuk PPK juga akan disediakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Kami tetap akan menyediakan santunan, serupa dengan yang dilakukan pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Meskipun kami berharap santunan tersebut tidak perlu digunakan, namun kami menyediakannya untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja, serta meningkatkan keyakinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa santunan akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

“Namun, kami berharap hal tersebut tidak terjadi. Semua anggota PPK dapat sehat dan menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya dengan harapan.

Parsadaan juga menginformasikan bahwa PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari tanggal tersebut hingga 27 Januari 2025.

KPU telah mulai merekrut PPK mulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Total 36.385 orang PPK akan direkrut untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu, 31 Maret.

Berikut Adalah jadwal Tahapan Pilkada 2024 :

  1. 27 Februari—16 November 2024 : Pemberitahuan & Pendaftaran Pemantau Pemilihan
  2. 24 April—31 Mei 2024 : Penyerahan Daftar Penduduk Ppotensial Pemilih
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024 : Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  4. 31 Mei—23 September 2024 : Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
  5. 24—26 Agustus 2024 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  6. 27—29 Agustus 2024 : Pendaftaran Pasangan Calon
  7. 27 Agustus—21 September 2024 : Penelitian Persyaratan Calon
  8. 22 September 2024 : Penetapan Pasangan Calon
  9. 25 September—23 November 2024 : Pelaksanaan Kampanye
  10. 27 November 2024 : Pelaksanaan Pemungutan Suara
  11. 27 November—16 Desember 2024 : Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...