KPU RI Menyatakan Belum Ada Caleg yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Hasil Pemilu 2024
Bandung, Penjuru – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa hingga hari Kamis (21/3), satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, belum ada calon anggota legislatif (caleg) yang mengundurkan diri.
Menurut Holik, satu-satunya caleg yang telah mengundurkan diri adalah Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II, setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
“Secara resmi, kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Holik menegaskan bahwa pengunduran diri seorang caleg adalah hak politik individu, namun harus disampaikan melalui partai politik pengusungnya, karena partai politik yang mengajukan nama caleg ke KPU.
Sebelumnya, KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz saat “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” Panel B.
Mellaz menegaskan bahwa substansi surat pengunduran diri tersebut tidak akan disampaikan dalam forum rekapitulasi.
“Saya juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu,” ujarnya.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla sesuai dengan kehendak yang bersangkutan, namun rincian lebih lanjut tidak diungkapkan karena lampirannya ada dalam surat pengunduran diri tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla meraih 76.331 suara, menjadi caleg dengan suara terbanyak dari Partai NasDem di Dapil NTT II.
Secara keseluruhan, Partai NasDem dan calegnya meraih 207.732 suara, meliputi 10.831 pemilih partai tersebut.