KPU Siapkan Perubahan Aturan Pencalonan Pilkada Sesuai Putusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengupayakan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan Pencalonan Pilkada 2024, dengan target untuk mengundangkannya sebelum akhir Juni. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam perbincangan dengan wartawan pada Jumat (21/6/2024).
“Kami berharap PKPU segera diundangkan, mengingat KPU akan mengadakan bimbingan teknis bagi KPU provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 30 Juni sampai 2 Juli tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Idham.
Idham menjelaskan bahwa isi dari PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Saat ini, KPU masih menunggu tanggapan tertulis dari DPR dan pemerintah terkait konsultasi yang telah dilakukan.
“Kami akan menyesuaikan isi PKPU dengan materi yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Kami yakin bahwa DPR, khususnya Komisi II, dan pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, dapat memahami dengan baik implikasi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024.”
Sebelumnya, putusan MA mengenai batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang ditetapkan pada 30 tahun saat pelantikan telah menimbulkan berbagai pendapat. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa penundaan dalam pembahasan PKPU disebabkan oleh ketidakpastian mengenai tanggal pelantikan cagub dan cawagub.
“Yang pasti adalah tanggal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, tetapi untuk pelantikan masih belum jelas, karena setelah pelantikan bukan lagi ranah KPU,” kata Hasyim.
“Proses pemilihan oleh KPU berakhir saat penetapan calon terpilih, dan selanjutnya diserahkan pada pemerintah pusat untuk menerbitkan SK Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, serta SK Presiden atau Keppres untuk gubernur,” tambahnya.