KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada 2024 pada 27 November
Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Dalam Uji Publik Tiga Rancangan PKPU yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis, Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU, mengumumkan keputusan ini.
Menurut Yulianto, keputusan tersebut dibuat setelah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Pilkada presiden, bupati, dan wali kota dijadwalkan pada 27 November 2024; pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menetapkan bagaimana pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan.
3 alasan mendasari keputusan ini: mencegah pergeseran antara tahapan pemilihan dan pemilihan umum, memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan persyaratan pencalonan, dan mempertimbangkan hari libur nasional dan keagamaan.
Oleh karena itu, KPU membuat jadwal Pilkada 2024 yang mencakup beberapa tahapan, seperti :
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
Dengan penjadwalan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November, KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan proses demokratis yang transparan dan berkualitas. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut.