KSP : Pesta Demokrasi Sebagai Kesempatan untuk Mengawal Hak-Hak Perempuan dan Anak
Erlinda, seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) dan Mantan KPAI dari tahun 2014 hingga 2017. Mengatakan bahwa pesta demokrasi adalah saat yang tepat untuk mengawasi hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan. Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis. Erlinda menekankan betapa pentingnya membuat pesta demokrasi sebagai hal positif yang mendorong partisipasi masyarakat untuk menekankan hak dan perlindungan kelompok tertentu.
Erlinda menyatakan bahwa peran masyarakat tidak hanya penting dalam menangani kejahatan kekerasan tetapi juga dalam mencegah korban. Sebagai contoh, ia menjelaskan pengalaman KSP pada pertengahan November 2023. Ketika masyarakat melaporkan kasus seorang ibu yang berencana bunuh diri dengan melibatkan kedua anaknya yang masih balita. Tindakan pencegahan terlakukan melalui kerja sama multi-sektor yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk Kepala Unit PPA Polres Depok, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Depok, Babhinkamtibmas, Babinsa, RT/RW lokal, dan tokoh masyarakat.
Erlinda juga menekankan kasus kematian 4 anak yang tertemukan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terduga akibat pembunuhan. Dia memuji tindakan cepat yang terlakukan oleh petugas Polres Jakarta Selatan dan menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi dasar untuk pengawasan dan perubahan kebijakan.
Dalam hal ini, Erlinda mengingatkan pada komitmen pemerintah untuk pembangunan manusia dan perlindungan perempuan dan anak. Peraturan Presiden Nomor 25 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) memperkuat program kota/kabupaten layak anak, yang merupakan salah satu inisiatif yang terkait. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjadikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai KLA yang memenuhi hak anak dan melindungi anak dengan baik.
KSP langsung bekerja dengan kementerian/lembaga, pemda, dan kelompok masyarakat untuk menangani kasus kekerasan di daerah. Satuan tugas PPA, RW ramah anak, dan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) semua termasuk dalam hal ini.
Erlinda berharap media tidak hanya menyiarkan tindak pidana tetapi juga mempromosikan program pemerintah pusat dan pemda serta inisiatif masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.