Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp190 Juta
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi hingga ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyebutkan bahwa tuntutan ganti rugi mencakup total sekitar Rp190 juta. Rinciannya adalah sekitar Rp175 juta untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar, ditambah penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan yang berhenti selama tiga bulan, yakni sebesar Rp15 juta. “Penghasilan Pegi yang sebesar Rp5 juta per bulan selama tiga bulan, totalnya Rp15 juta. Jadi jika dijumlahkan, ganti rugi yang kami ajukan adalah sekitar Rp190 juta,” ujar Toni di Bandung, Senin (8/7).
Menurut Toni, Pegi Setiawan mengalami kerugian signifikan selama masa penahanannya, termasuk kehilangan penghasilan yang penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya. “Sebagai kuli bangunan, penghasilan Pegi sangat berarti bagi keluarga. Ketika ia ditahan, penghasilan tersebut terhenti, dan ini memengaruhi kehidupan keluarganya,” kata Toni.
Keluarga Pegi juga merasa malu akibat penetapan status tersangka tersebut. Tim kuasa hukum meminta agar Polda Jabar secara resmi mengumumkan bahwa Pegi tidak lagi berstatus tersangka. “Kami juga meminta agar Polda Jabar mengumumkan bahwa klien kami tidak lagi menjadi tersangka,” tambah Toni.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah secara hukum. “Tindakan termohon yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.
Aturan mengenai ganti rugi untuk korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan terhadap kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan jika seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau akibat kekeliruan hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran ganti rugi yang berhak diterima berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp100 juta.