Kuota Petugas Haji Indonesia Bertambah Menjadi 4.421 Orang
Untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa akan ada peningkatan jumlah petugas ibadah haji. Pada awalnya, ada kuota 2.100 petugas haji, tetapi mereka bertambah menjadi 4.421 setelah bertemu dengan Taufiq F. Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, di Jeddah.
Setelah bertemu dengan Menhaj Arab Saudi, Menag Yaqut mengumumkan keputusan ini. Dia juga mengajukan penambahan kuota untuk memperbaiki pelayanan haji, dan Yaqut berharap usulannya disetujui oleh Arab Saudi.
Yaqut mengatakan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin bahwa pertemuan dengan Menhaj Taufik F. Al Rabiah membahas persiapan untuk ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Mereka berbicara tentang rencana penempatan jamaah haji Indonesia di Masyair selain kuota petugas haji.
Untuk mengantisipasi kepadatan di Masyair, menurut Yaqut, sangat penting untuk memastikan rencana penempatan, terutama dengan adanya penambahan kuota haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang mendapatkan tambahan 20.000 kuota.
Yaqut mengatakan, “Kami juga menyampaikan kepada Menhaj Saudi tentang kemudahan dan prioritas layanan untuk jamaah haji disabilitas dan lanjut usia di musim haji tahun 1445 H/2024 M.”
Kementerian Agama juga meminta Kementerian Haji dan Umrah membuat kebijakan agar maktab-maktab hanya menempatkan jamaah haji di tenda Arafah dan Mina sesuai rencana penempatan. Ini dilakukan untuk mencegah jamaah haji ditempatkan di luar rencana.
Yaqut juga mengusulkan untuk menurunkan jumlah jamaah haji yang dilayani oleh konsorsium perusahaan travel haji khusus dan asosiasinya dari setidaknya 2.000 menjadi 1.000.
Persetujuan untuk pengiriman air zamzam tambahan juga menjadi topik pertemuan ini. Yaqut berharap proses pengiriman air zamzam tambahan segera mendapatkan persetujuan. Menhaj juga memahami beberapa usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama terkait pengiriman zamzam tambahan; namun, Menhaj mengatakan bahwa masalah ini masih dibahas dengan Dewan Malaki, yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan.