Minim Literasi, Pinjol Ilegal Jadi Ancaman
Albertus Prestianta, seorang dosen senior dari Universitas Multimedia Nusantara, menyoroti permasalahan pinjaman online ilegal (pinjol) dalam sebuah lokakarya literasi digital. Dia mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan dan literasi digital menjadi faktor utama yang membuat banyak orang terjerat dalam pinjol ilegal.
Menurut Albertus, selain karena tekanan kebutuhan sehari-hari, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan di era digital membuat orang rentan menjadi sasaran pinjol ilegal.
Dalam periode Januari hingga 29 Mei 2023, terdapat 3.903 laporan terkait praktik pinjol ilegal di Indonesia. Nilai total pinjol ilegal yang beredar mencapai Rp51,46 triliun selama periode yang sama.
Pinjol ilegal seringkali melanggar aturan dengan mengintimidasi nasabah yang terlambat membayar cicilan, bahkan menimbulkan kasus bunuh diri akibat tekanan dari penagih utang.
Agar terhindar dari pinjol ilegal, penting untuk memiliki perencanaan keuangan yang baik. Deny Yudiantoro, seorang dosen Bisnis dan Marketing, menyarankan untuk membuat anggaran, memisahkan pendapatan pribadi dan usaha, mencatat transaksi keuangan, menyisihkan dana darurat, dan mengatur anggaran sesuai prioritas.
Literasi keuangan juga sangat penting, terutama bagi generasi Z. Mereka disarankan untuk memilih produk tabungan atau investasi yang tepat dan menghindari gaya hidup berlebihan.
Annisa Aprianti, Sekretaris Relawan TIK Kabupaten Karawang, menambahkan bahwa gaya hidup yang berlebihan dan dorongan untuk tidak ketinggalan informasi di era digital dapat menjadi pemicu terjebaknya orang dalam pinjol ilegal.
Lokakarya literasi digital ini merupakan bagian dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.