spot_img

KY Tak Berwenang Anulir Putusan Usia Cakada Meski Hakim MA Melanggar Etik

Date:

KY Tak Berwenang Anulir Putusan Usia Cakada Meski Hakim MA Melanggar Etik

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, meskipun terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis (4/7).

Mukti menjelaskan bahwa peran KY terbatas pada pengawasan dan penegakan kode etik serta pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau membatalkan keputusan hukum yang telah diambil oleh MA. “Jadi opini dan spekulasi yang beredar di masyarakat terkait putusan ini akan bisa terjawab jika memang ada kaitannya dengan pelanggaran KEPPH,” ujar Mukti.

Menurut Mukti, KY sedang menangani kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mengecek apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Namun, meskipun ada pelanggaran kode etik yang teridentifikasi, KY hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada hakim yang bersangkutan. Putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. “Jika ada pelanggaran kode etik, KY hanya bisa memeriksa dan memberikan sanksi kepada Majelis Hakim jika terbukti bersalah. Namun, putusan yang sudah diambil tetap berlaku,” tambah Mukti.

Anggota Komisi Yudisial lainnya, Joko Sasmito, juga menambahkan penjelasan serupa. Menurut Joko, KY berfokus pada pengawasan pelanggaran kode etik hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim. “Komisi Yudisial bertugas untuk mengawasi dugaan pelanggaran kode etik hakim. Walaupun pelanggaran etik terbukti, KY tidak dapat mengubah putusan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, proses pemeriksaan dimulai dari pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Pemeriksaan terhadap hakim terlapor dilakukan setelah laporan dinyatakan cukup kuat untuk ditindaklanjuti. “Jika dugaan pelanggaran etik dinyatakan tidak cukup kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti, maka pemeriksaan biasanya tidak dilanjutkan,” jelas Joko.

Dalam konteks kasus ini, KY sedang melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk ahli. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah ada pelanggaran etik yang mempengaruhi pertimbangan putusan tersebut. MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.

Keputusan MA tersebut menghapus ketentuan batasan usia minimum calon kepala daerah yang tercantum dalam PKPU, yang menurut MA bertentangan dengan UU Pilkada. MA memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Dalam konteks ini, Komisi Yudisial menekankan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MA. KY hanya dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi jika diperlukan, tanpa mempengaruhi keputusan hukum yang telah diambil oleh MA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...