Langkah Terakhir Menuju Penyelesaian Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir. Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan. Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.
Tahapan lengkap PHPU telah diatur dengan jelas dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Tim-tim yang terlibat, seperti Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu, telah bersiap untuk babak akhir ini.
KPU menegaskan ketaatannya pada aturan dan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Mereka telah menyiapkan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen bahwa permohonan para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres.
Bawaslu juga menyatakan kesiapannya untuk menerima dan menjalankan putusan MK, termasuk kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sesuai dengan putusan MK.
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan pendapatnya dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dengan 35 bukti tambahan. Mereka optimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan mereka.
Namun, kuasa hukum dari pihak Anies dan Ganjar menilai bahwa permohonan dari pihak lain tidak dapat dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak konsisten dan tidak sesuai dengan hukum acara. Oleh karena itu, mereka menyerukan agar MK menolak permohonan tersebut.
Dalam konteks ini, kedua belah pihak terus memperkuat argumen mereka di hadapan MK, menunggu keputusan yang akan menciptakan keadilan dan stabilitas bagi bangsa dan negara. Semua pihak menantikan keputusan MK dengan harapan agar proses demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan dengan baik.