Larangan Pasang Tarif Tak Wajar bagi Pedagang Wisata Saat Libur Lebaran!
Bandung, Penjuru – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah mengeluarkan larangan bagi para pedagang yang beroperasi di area wisata untuk memasang tarif yang tidak wajar menjelang libur Lebaran, yang biasanya menyebabkan lonjakan pengunjung.
Sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan oleh jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, dengan mengedarkan surat edaran kepada warung-warung wisata di sekitar Teluk Prigi dan destinasi wisata lainnya di Bumi Menak Soal, Trenggalek, ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Sunyoto, pada Rabu.
Langkah ini diambil sebagai tindakan antisipasi berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan situasi tersebut dengan menetapkan tarif yang melebihi standar harga pasaran.
Beberapa destinasi wisata favorit di Trenggalek yang biasanya ramai pengunjung saat libur Lebaran, seperti Pantai Karanggongso, Pantai Mutiara, hingga Prigi, seringkali diserbu oleh para wisatawan.
Berdasarkan data tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan di Trenggalek hampir mencapai satu juta pengunjung.
“Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisata tahun 2022. Apalagi saat ini terdapat akses Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang otomatis memberikan dampak signifikan,” ujar Sunyoto.
Dari pengalaman tersebut, selain memperhatikan aspek keselamatan, pihak terkait terus melakukan pemantauan terkait kenyamanan pengunjung, termasuk harga makanan, minuman, dan oleh-oleh di tempat wisata.
Sunyoto yakin bahwa kelompok pedagang di sektor wisata memahami hal ini sehingga tidak tergoda untuk menetapkan harga yang tidak masuk akal yang pada akhirnya akan merugikan usaha mereka sendiri.
“Tentang harga itu adalah kesepakatan dari para pedagang. Yang penting tetap dalam batas wajar dan tidak merugikan konsumen. Karena dampaknya bisa merugikan kita semua. Terlebih lagi di era sekarang, informasi bisa dengan mudah menyebar,” katanya.