Larangan “Study Tour” Meningkat Pasca Tragedi Bus Ciater, Menparekraf : Kegiatannya Tidak Bersalah
Kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024), telah mendorong sejumlah Dinas Pendidikan (Disdik) di berbagai daerah untuk membatasi kegiatan study tour atau wisata edukasi bagi anak sekolah. Larangan tersebut diikuti oleh beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Disdik DKI Jakarta, misalnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 pada tanggal 30 April 2024, yang melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.
Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI), Sandiaga Uno, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan study tour untuk siswa. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukanlah kesalahan dari pelaksanaan perjalanan wisata edukasi itu sendiri, tetapi lebih pada kurang baiknya penyelenggaraan study tour yang melibatkan fasilitas transportasi.
“Tidak hanya itu, kejadian yang tidak diinginkan tersebut juga disebabkan ketidaksigapan sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini pengemudi dan kernet yang tidak prima,” ujarnya di Badung, Bali, Kamis (16/5/2024).
Sandiaga menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM dan moda transportasi merupakan hal yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan, bukan melarang kegiatan ini sebagai edukasi para pelajar.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan study tour di Indonesia tidak hanya memperkaya pariwisata dalam negeri, tetapi juga memberikan pengalaman belajar langsung bagi para siswa. Lebih lanjut, kegiatan ini juga memberikan pengalaman berharga dan kenangan yang tak terlupakan bagi para pelajar.
Menurut Sandiaga Uno, kegiatan study tour di Indonesia bahkan menarik minat pelajar dari negara lain, seperti Australia, untuk belajar di sini. Dia menekankan perlunya memastikan bahwa fasilitas transportasi yang digunakan dalam kegiatan tersebut aman, nyaman, dan sesuai dengan standar pemerintah.
Dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menjalin kerja sama untuk melakukan pengecekan kelayakan bus pariwisata secara massal. Kegiatan ini dimulai dari enam provinsi yang dianggap mewakili permasalahan mengenai bus pariwisata, dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pemerintah daerah.