Layanan Gratis Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Dibuka oleh BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang telah mengumumkan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran tanpa biaya atau gratis.
Maryono, Kepala BPBD Kota Tangerang, menyatakan bahwa pelayanan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pelayanan pemeriksaan ini gratis dan telah tersedia mulai awal tahun ini dan seterusnya. “Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang aman dari kebakaran di Kota Tangerang. Salah satu langkahnya adalah mendorong masyarakat untuk memeriksa kelayakan alat pemadam mereka secara gratis,” katanya.
BPBD Kota Tangerang membuka layanan pemeriksaan untuk berbagai jenis unit, termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti Chemical Dry Powder, CO2, Foam, Liquid Gas, serta Alat Pemadam Api Berat (APAB) baik yang berjenis troli maupun thermatic.
“Pemeriksaan ini tidak dikenakan biaya. Jadi, semua masyarakat, perusahaan, instansi, dan pelaku usaha yang ingin memiliki sistem pemadaman kebakaran yang memadai dapat memeriksa alat mereka di Kota Tangerang,” ujarnya.
BPBD Kota Tangerang berharap pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. “Alat pemadam yang memadai dan berfungsi dengan baik dapat membantu mengurangi risiko kebakaran,” tambahnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keamanan dari bahaya kebakaran, BPBD Kota Tangerang telah mengambil langkah yang signifikan dengan membuka layanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara gratis. Melalui inisiatif ini, masyarakat, perusahaan, dan instansi di Kota Tangerang didorong untuk memeriksa kelayakan alat pemadam mereka tanpa biaya.
Diharapkan bahwa langkah ini akan membantu mengurangi risiko kebakaran serta menciptakan ruang aman bagi seluruh warga Kota Tangerang. Dengan demikian, kolaborasi antara BPBD dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun kesadaran akan keamanan serta kesiapan menghadapi bencana.