spot_img

Legislator Menolak Pemberlakuan Vaksin COVID-19 Berbayar

Date:

Legislator Menolak Pemberlakuan Vaksin COVID-19 Berbayar

Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang direncanakan dimulai pada awal Januari 2024.

“Mewakili konstituen saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju dengan pemberlakuan vaksin berbayar bagi warga Jakarta,” kata Suhud pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari Senin yang membahas pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024.

Dia berpendapat bahwa pemerintah harus membayar vaksin COVID-19 daripada masyarakat. Suhud menekankan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang yang memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat, pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas beban pandemi.

Jelasnya, “Jadi tidak layak bagi rakyat untuk menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah, yang merupakan amanat dari undang-undang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat.”

Dalam Pasal 28H, ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesejahteraan lahir dan batin, yang mencakup akses ke lingkungan hidup yang aman dan sehat serta akses ke pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Pilihan COVID-19, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia sebelumnya menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat diperoleh secara berbayar atau mandiri di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi.

Meskipun demikian, Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, menyatakan bahwa kelompok masyarakat rentan masih akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara gratis mulai 1 Januari 2024.

Dalam penolakan terhadap kebijakan vaksin COVID-19 berbayar, para legislator menegaskan bahwa akses kesehatan masyarakat seharusnya tetap menjadi prioritas utama dan bukan menjadi beban finansial individual. Keputusan ini mencerminkan perjuangan untuk menjaga hak hidup dan kesejahteraan seluruh warga di tengah tantangan pandemi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...