Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berkomitmen untuk mendukung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam upaya mereka untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang kontemporer, inklusif, hijau, dan berkelanjutan.
Hendi, Kepala LKPP, menyatakan bahwa LKPP telah melihat perkembangan pesat dan luar biasa dalam upaya besar Indonesia untuk merelokasi Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Tujuannya adalah membangun kota yang canggih, bersih, dan teknologi tinggi serta mengalihkan pusat ekonomi Indonesia dari Jakarta ke wilayah timur. Hendi menganggap IKN sebagai warisan penting bagi bangsa dan mendukung penuh LKPP dalam kemajuan pembangunan IKN.
Hendi menyatakan bahwa LKPP siap membantu mempercepat pembangunan IKN untuk mencapai pemerataan ekonomi. Percepatan ini dianggap sangat penting untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia dan mencapai visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama OIKN, LKPP berkomitmen untuk memberikan konsultasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan IKN. Ini menunjukkan dukungan LKPP terhadap progres pembangunan IKN.
Selain itu, LKPP akan memantau dan mengevaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di IKN sesuai dengan peranannya dengan tujuan meningkatkan tata kelola ibu kota menjadi lingkungan yang cerdas, hijau, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Hendi menekankan bahwa LKPP akan mengawasi setiap langkah melalui tim Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) yang terdiri dari 33 orang untuk memastikan proses pengadaan di IKN berlangsung cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Tim ini akan membantu Pejabat Pengadaan (PPK) selama proses pengadaan.
Kepala OIKN Bambang Susantono menyatakan bahwa kerjasama antara OIKN dan LKPP adalah langkah penting untuk mencapai tujuan bersama. Bambang menekankan bahwa total pengadaan barang dan jasa untuk OIKN senilai Rp500 triliun, dengan dua puluh persen berasal dari APBN dan delapan puluh persen berasal dari sektor swasta. Selain itu, Bambang mengakui kemungkinan adanya pendanaan kreatif seperti pendanaan kreatif, pendanaan campuran, dan sebagainya. Akibatnya, bantuan dari LKPP dianggap penting dalam menemukan dan mengatur mekanisme pembiayaan yang tepat dan inovatif untuk mendukung pembangunan IKN sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam Konteks Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan dari Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur pembangunan IKN.