“Kepala LLDIKTI XI Kalimantan: Pastikan Program KIP Kuliah PTS Tepat Sasaran”
Dr. Muhammad Akbar, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, meminta perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan memastikan pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sesuai.
Akbar menekankan bahwa pengelola dan operator KIP Kuliah di PTS harus selektif dalam menentukan penerima KIP Kuliah dan melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat calon penerima.
Tujuannya adalah memastikan penerima KIP Kuliah memenuhi kriteria pemerintah, termasuk status pemegang program KIP SMA, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Muhammad Akbar juga mengingatkan agar pengelola dan operator KIP Kuliah menjalankan program sesuai peraturan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Pada 2023, kuota penerima program KIP Kuliah di wilayah Regional Kalimantan mencapai 1.758 mahasiswa, tersebar di beberapa provinsi.
LLDIKTI Wilayah XI telah melakukan sosialisasi regulasi baru dan bimbingan teknis untuk optimalisasi program KIP Kuliah di PTS Kalimantan.
Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menyatakan masih ada aduan terkait program ini hingga Juli 2023, termasuk pemotongan biaya hidup, ketidaklayakan penerima, dan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak serius, termasuk pengembalian dana dan tindakan hukum, untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan tepat sasaran.”