Menurut Supomo, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), penyaluran dana bergulir sebesar Rp895 miliar hingga 26 Juli 2023 merupakan komitmen kuat Lembaga untuk mendukung pertumbuhan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Dana bergulir diberikan melalui dua pola: konvensional sebesar Rp596 miliar dan syariah sebesar Rp298 miliar. Dengan pencapaian ini, LPDB-KUMKM optimistis untuk mencapai target pemerintah sebesar Rp1,8 triliun pada tahun 2023.
Tujuan dari penyaluran dana bergulir kepada koperasi, menurut Supomo, adalah untuk meningkatkan akses ke permodalan dan meningkatkan daya saing para pelaku usaha. Dengan menyalurkan dana bergulir dengan tepat dan efisien, LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia dan berkontribusi pada perekonomian negara.
Untuk melaksanakan penyaluran dana bergulir, LPDB-KUMKM merencanakan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan, mempersederhana proses pengajuan, dan meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis. Sebagai tanggapan terhadap pandemi COVID-19, LPDB-KUMKM juga menjalankan program pemulihan ekonomi yang tanggap dan responsif, seperti restrukturisasi, peningkatan akses digital, pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing.
Karena tingginya minat dan permintaan dari koperasi dan UMKM yang terus meningkat, LPDB-KUMKM yakin dapat melampaui target penyaluran dana bergulir yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan ini, LPDB-KUMKM akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, sektor perbankan, dan mitra strategis lainnya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Supomo, penyaluran dana bergulir dilakukan berdasarkan prinsip Tri Sukses: sukses dalam penyaluran, sukses dalam pemanfaatan, dan sukses dalam pengembalian. Selain itu, LPDB-KUMKM memberikan dana bergulir dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menerapkan Good Corporate Governance, sehingga dana tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan dapat dikembalikan secara maksimal oleh mitra koperasi.