Luhut Berkomitmen Cegah Family Office di Indonesia Jadi Sarang Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan komitmennya untuk mencegah penggunaan family office di Indonesia sebagai sarana pencucian uang. Luhut memastikan bahwa rencana pembentukan organisasi tersebut akan dilaksanakan dengan cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Ini sekarang kita garap dengan cermat, tapi kita menghindari pencucian uang,” ujar Luhut dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, seperti dikutip Rabu (3/7/2024).
Luhut memberikan contoh mengenai keluarga kaya yang akan menempatkan dana mereka di family office di Indonesia. Keluarga tersebut, katanya, akan diwajibkan untuk menginvestasikan sebagian dari total kekayaan mereka. “Kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, ada seaweed dan macam-macam,” tambahnya.
Luhut juga menyatakan bahwa family office diharuskan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Hasil dari investasi tersebut nantinya akan dikenakan pajak. “Kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi, itu nanti yang kita pajaki kalau dia sudah investasi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengizinkan family office beroperasi di Indonesia. Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan besar, berbeda dengan manajer kekayaan tradisional yang melayani berbagai klien.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan bahwa potensi total dana yang dikelola melalui skema family office di seluruh dunia mencapai USD 11,7 triliun. Sandiaga berharap Indonesia dapat menarik 5% dari total dana tersebut.
“Kalau Indonesia bisa menarik 5% saja, kita bicara angka USD 500 miliar (sekitar Rp 8.178 triliun dengan asumsi Rp 16.357,05/USD), itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan,” kata Sandiaga usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (1/7/2024).