Mahasiswa Indonesia Sukses Menyelesaikan Ujian Tesis di Universitas Al Azhar Mesir
Umar Muhammad H. Baco, seorang mahasiswa dari Sulawesi Selatan, berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Studi Analisa Fiqih dalam Hukum Waris Islam dan Undang-Undang Indonesia” pada Sabtu (27/1) di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir. Selama dua setengah jam, sidang tesis berlangsung dengan sangat antusias.
Umar menerima nilai sangat memuaskan dalam sidang tesis di Auditorium Muhammad Fuad Fakultas Syariah Universitas Al Azhar Mesir, menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo di Jakarta pada Senin.
Umar, yang tinggal di Jakarta, mempelajari hukum perdata dan adat istiadat Indonesia tentang “warisan”. Dia berbicara tentang “Kompilasi Hukum Islam”, buku yang membantu hakim pengadilan syariah membuat keputusan.
Dalam penelitian Umar, tujuan utamanya adalah untuk mengukur penerapan hukum Islam di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar keputusan dalam “Kompilasi Hukum Islam” sejalan dengan yurisprudensi Islam, meskipun ada beberapa pendapat yang menyimpang.
Umar berpendapat bahwa perbedaan terletak pada hukum dan adat istiadat Indonesia yang mengatur pewarisan melalui aturan buatan manusia, bukannya kewajiban yang ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Umar dihadapkan kepada promotor, Prof. Dr. Abdul Aziz Atho’, Guru Besar Jurusan Fiqih Syariah dan Perundang-undangan di Fakultas Studi Islam dan Arab Universitas Al Azhar Mesir, dan penguji eksternal, Prof. Dr. Farahat Abdul “Athi” dan Prof. Dr. Abdul Mutholib Himdan dari Universitas Al Azhar Mesir.
Dalam harapannya, Umar mendorong keluarganya dan seluruh umat Islam untuk menerapkan fiqih waris sesuai dengan ketentuan Allah Yang Maha Adil.
Sekitar 150 mahasiswa Indonesia di Kairo menghadiri sidang tesis ini, serta Prof. Bambang Suryadi, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, dan Muhammad Syahran Bhakti S, Atase Perdagangan.
