Mahfud MD : Bansos Adalah Bantuan dari Negara, Bukan Pemerintah
Bantuan sosial, atau bansos, tidak berasal dari pemerintah, tetapi dari negara, menurut Mahfud MD, calon Wakil Presiden nomor urut 3. Selasa malam, dia membuat pernyataan ini saat menghadiri diskusi “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengatakan kepada salah satu orang yang berbicara tentang bansos, “Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara.”
Pemerintah dan DPR menjalankan pemerintahan sehari-hari, kata Mahfud. Ia menekankan bahwa bansos merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi dan bukanlah hasil kemurahan hati seseorang.
Berarti bansos itu ada di dalam ketentuan hukum, bukan karena kemurahan hati seseorang. Dia menegaskan bahwa tidak boleh dianggap sebagai bantuan dari seseorang yang berarti itu adalah sedekah.
Menurut Mahfud, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa negara harus memberikan bansos kepada fakir miskin dan anak telantar.
DPR, bersama pemerintah, mendistribusikan Pasal 34 (1), yang menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara,” ke dalam APBN. bukan pemerintah secara keseluruhan. Dia menyatakan bahwa itu merupakan bantuan negara.
Mahfud juga mengakui bahwa bansos yang didistribusikan selama ini tidak selalu mencapai tujuan yang tepat. Dia mencontohkan beberapa kasus di mana ketidaktepatan terbukti, seperti ketika bansos diberikan kepada orang yang seharusnya tidak membutuhkannya atau yang sudah meninggal.
Dia menyatakan bahwa beberapa orang yang telah meninggal masih dicatat dan dikirim. Beberapa orang telah bekerja, tidak lagi menjadi anggota masyarakat yang miskin, telah meninggalkan desanya, tetapi masih memiliki kesempatan.
Ia menilai kesalahan administrasi kependudukan yang harus diperbaiki dan ketidaktepatan dalam penyaluran bansos.
Dia menyimpulkan, “Ini tentang administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki.”