Mahfud Menilai Wajar MK Menolak Permohonan Namun Tetap Memanggil 4 Menteri
Bandung, Penjuru – Mahfud Md, calon wakil presiden RI, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk panggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah wajar. Meskipun demikian, MK tetap memutuskan untuk memanggil empat menteri tersebut.
“Ada hal yang lumrah. Saya sering kali memanggil sendiri karena terkadang permohonan yang diajukan oleh pihak yang berperkara telah ditanamkan pesan-pesan yang agak berpihak,” ujar Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, pada hari Rabu.
Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan telah sering dilakukan oleh MK, seperti yang pernah dilakukannya.
“Sebagai contoh, dalam kasus penodaan agama, saya secara pribadi memanggil beberapa tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, yang tidak diajukan oleh pihak yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar pendapat mereka. Pada waktu itu, kami memanggil semua pihak dari berbagai gereja dan ulama,” katanya.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada hari Jumat (5/4).
“Kepada para pihak, perlu kami sampaikan bahwa hari Jumat akan kami alokasikan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat para hakim pagi ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, pada hari Senin.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan para menteri ini bukan akibat dari permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
“Seperti yang biasanya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes akan cenderung mengakomodasi bukti-bukti yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Dia menjelaskan bahwa meskipun permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud telah ditolak, hakim konstitusi memilih untuk memanggil para menteri mengingat jabatan mereka dalam pemerintahan.
“Hakim memandang bahwa para menteri ini penting untuk memberikan keterangan di persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2024,” kata dia.
Nantinya, hanya hakim konstitusi yang akan memperdalam keterangan dari para menteri tersebut.
“Karena ini adalah keterangan yang diminta oleh mahkamah, para pihak tidak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, hanya hakim yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN telah menyatakan keinginan mereka untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang di MK, Jakarta, pada hari Kamis. Kemudian, Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan bahwa mereka mendukung usulan tersebut.