Mahkamah Agung Sampaikan Kebijakan untuk Memperbaiki Kepercayaan Publik
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, Mengumumkan Kebijakan untuk Meningkatkan Kinerja Aparatur MA dan Memulihkan Kepercayaan Publik
Dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada hari Selasa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, memaparkan beberapa kebijakan yang telah dicanangkan dan direalisasikan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur MA dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Syarifuddin menyebutkan bahwa langkah pertama adalah membersihkan para oknum Mahkamah Agung dan non-aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik. Setelah membersihkan para oknum tersebut, langkah selanjutnya adalah memutus mata rantai indikasi jalur yang digunakan oleh oknum aparatur MA melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.
Langkah berikutnya adalah membangun sistem seleksi dan rekrutmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas serta memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan kewajibannya, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
Dalam upaya pengawasan, MA juga mengoptimalkan satuan tugas khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur MA serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. Selain itu, MA juga membangun sistem informasi pengawasan khusus.
Langkah-langkah lainnya termasuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama Komisi Yudisial, menerjunkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di MA, serta melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial dalam membentuk mysterious shopper dari unsur masyarakat.
Selanjutnya, MA memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali, menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan aplikasi Smart Majelis, memberlakukan sistem presensi dengan foto swafoto lewat bantuan sistem GPS terkunci, membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri di MA, dan mengeluarkan instruksi terkait dengan menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di MA dan badan peradilan di seluruh Indonesia.