spot_img

Mahkamah Konstitusi akan Membacakan Putusan Uji Materi Batas Usia Capres & Cawapres pada Hari Senin

Date:

Mahkamah Konstitusi akan Membacakan Putusan Uji Materi Batas Usia Capres & Cawapres pada Hari Senin

Mahkamah Konstitusi (MK) Bersiap untuk Memeriksa Keputusan Tentang Batas Usia untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

Dalam kaitannya dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan uji materi hari Senin ini.

Untuk menjamin kelancaran persidangan, MK telah mempersiapkan dukungan teknis, termasuk koordinasi dengan kepolisian untuk keperluan pengamanan, kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, dalam keterangan kepada ANTARA dari Jakarta.

Dalam setiap sidang pengucapan putusan sebelumnya, MK biasa melakukan persiapan keamanan ini. Selain itu, Fajar menyatakan bahwa sidang ini akan diakses oleh publik.

Dia juga mengatakan, “Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum.”

Salah satu kasus yang akan diputuskan oleh hakim adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menggugat pasal yang serupa. PSI menuntut pengurangan usia calon presiden dan cawapres menjadi 35 tahun.

Selain itu, Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dan Yohanna Murtika, Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, mengajukan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, yang menuntut batas usia 40 tahun untuk pemilihan presiden dan cawapres atau bahwa mereka harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar ini juga mencakup Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dari Lampung. Baik cawapres maupun capres harus berusia empat puluh tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin negara.

Selain itu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia, meminta persyaratan pencalonan cawapres dan capres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, ada perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A, seorang mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS), yang menuntut penurunan usia calon presiden dan cawapres menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Terakhir, kasus 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia Melisa Mylitiachristi Tarandung meminta batas usia untuk pemilihan presiden dan cawapres diubah menjadi paling rendah 25 tahun.

Selain membaca putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, warga negara Indonesia yang meminta batas usia 30 tahun untuk calon presiden dan cawapres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...