Majelis Komisioner KIP Mempertanyakan Tata Kelola Informasi Publik KPU
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan kebingungannya terkait tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan perdana sengketa informasi.
Rospita Vici Paulyn, Anggota Majelis Komisioner KIP, mengemukakan kebingungannya terkait fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU RI dalam proses komunikasi. “Saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya nih terkait PPID-nya KPU gunanya apa? Karena PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Rospita, jika informasi yang dimiliki KPU RI adalah informasi terbuka, surat permohonan informasi tidak perlu langsung ditujukan kepada pimpinan KPU RI, Hasyim Asy’ari. “Enggak perlu naik ke pimpinan. Ini informasinya bisa langsung direspon dengan cepat,” tambahnya.
Namun, jika informasi yang diminta belum termasuk dalam daftar informasi publik, koordinasi dengan pimpinan KPU RI diperlukan.
Arya Sandhiyudha, Anggota Majelis Komisioner KIP, juga mengungkapkan bahwa tidak ada optimalisasi fungsi PPID di KPU RI. “Jadi, berarti tadi yang disebutkan oleh ibu anggota majelis, tidak ada fungsi yang optimal dalam PPID,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap KPU RI. Permohonan informasi mencakup informasi real count, rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, dan data daftar pemilih tetap serta hasil pemilu sejak 1999 hingga 2024.
Meskipun telah diajukan berbagai permohonan dan keberatan, termohon tidak memberikan tanggapan tepat waktu. Oleh karena itu, pemohon memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KIP.