Majelis Ulama Indonesia : Fatwa Dukungan Terhadap Palestina sebagai Momentum Peningkatan Produk Lokal
Menurut Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah keputusan agama yang mendorong kemajuan produk domestik.
Amirsyah Tambunan menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu bahwa fatwa tersebut akan berdampak positif pada bisnis lokal. “Fatwa ini memiliki hikmah, yakni membangkitkan semangat untuk mendukung produk lokal. Sangat penting bagi kita untuk mencintai produk Indonesia agar dapat bermanfaat bagi rakyat dan negara kita.
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan publik tentang kemungkinan kehilangan transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia setelah penerbitan fatwa tersebut.
“Kita harus bangkit untuk mencapai kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Ada banyak produk lokal yang sangat bagus dan layak kita gunakan,” kata Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa pengusaha lokal di Indonesia telah menghasilkan berbagai produk unggulan yang dapat menggantikan produk yang berasosiasi dengan Israel.
Amirsyah menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab untuk menjelaskan nasib produk terafiliasi Israel di Indonesia, meskipun transaksi produk tersebut menurun. Sebaliknya, dia menekankan bahwa MUI berfokus pada pentingnya mendukung ekonomi domestik dan memanfaatkan produk lokal yang berkualitas tinggi.
Amirsyah Tambunan juga berbicara tentang agresi militer Israel di Gaza, yang dia sebut sebagai kejahatan perang yang sangat mengerikan. Meskipun penjualan produk terafiliasi Israel berkurang, dia menyoroti perbedaan antara boikot dan efek agresi sebenarnya, yang telah membunuh ribuan orang.
Amirsyah mendorong orang-orang untuk memahami fatwa MUI sebagai tanggapan terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza. Mengatakan bahwa itu adalah komitmen untuk mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel dan pemunahan kemanusiaan.