Mana yang Lebih Aman, Deposito Bank Digital atau P2P Lending?
Sebagian besar dari Anda mungkin tertarik untuk mendapatkan pendapatan pasif dari investasi yang berjumlah besar, P2P lending dan deposito bank digital menawarkan imbal hasil yang cukup menarik.
Dalam dunia investasi, imbal hasil dan risiko merupakan dua hal yang berbanding lurus. Setiap investasi yang Anda pilih tentu akan mengandung risiko yang bervariasi.
Menurut data dari tim riset CNBC Indonesia, imbal hasil deposito bank digital bisa mencapai 9% per tahun. Sementara itu, beberapa platform P2P lending berani menawarkan imbal hasil di atas 10% per tahun.
Baik deposito bank digital maupun P2P lending umumnya memberlakukan sistem penguncian dana. Nasabah atau pendana hanya bisa mencairkan modalnya saat jatuh tempo, berbeda dengan deposito bank umum yang bisa ditarik kapan saja.
Secara garis besar, risiko P2P lending memang lebih tinggi daripada bank digital. Namun, beberapa hal di bawah ini mungkin bisa membantu Anda menentukan pilihan investasi yang tepat.
Jaminan Investasi
Simpanan deposito umumnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama tingkat bunga yang ditawarkan masih sesuai atau di bawah Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Jika lebih dari itu, penyelesaiannya akan diselesaikan oleh tim likuidasi bank.
Sementara itu, mitigasi risiko gagal bayar pada P2P lending seringkali diatasi oleh asuransi kredit. Namun, pendana perlu memahami ketentuan yang ada karena tetap ada risiko yang dihadapi.
Platform P2P lending terkadang mengkategorikan pendanaan berdasarkan risikonya. Beberapa di antaranya menawarkan imbal hasil tinggi tanpa asuransi.
Pajak P2P Lending Berbeda dengan Deposito
Mengacu pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan no. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, bunga yang diterima lender menjadi objek PPh.
Jika lender adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga yang diterima akan dipotong PPh sebesar 15%. Jika lender adalah wajib pajak luar negeri, maka penghasilan bunga akan dipotong PPh dengan tarif 20%.
Lender menyetorkan PPh secara mandiri ke negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penghasilan dari pendanaan ini dilaporkan di bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, sehingga akan diakumulasi dengan pendapatan lain dan dikenakan tarif progresif.
Sedangkan untuk deposito, pajaknya bersifat final dengan tarif 20% dari pendapatan bunga.
Selain deposito dan P2P lending, masih ada instrumen investasi lain yang menghasilkan pendapatan pasif secara rutin tanpa risiko gagal bayar. Anda bisa mempelajarinya di acara “Kelas Cuan: Belajar Investasi dari 0 Agar Hidup Gak Serba Ngutang dan Makan Tabungan,” yang akan diselenggarakan pada 27 Juli 2024 secara online. Anda bisa langsung mendaftarkan diri di sini.