Masalah Coklit Berpotensi Menyebabkan Sengketa Hasil Pilkada
Masalah Coklit Berpotensi Menyebabkan Sengketa Hasil Pilkada
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan tahap awal yang krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, memperingatkan bahwa berbagai masalah yang timbul selama proses coklit dapat berdampak serius, bahkan memicu sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Krisis di Fase Krusial
Coklit adalah fase penting yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah akurat dan mutakhir. Pada tahap ini, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bertugas mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data. Titi Anggraini menekankan bahwa akurasi daftar pemilih tidak hanya berdampak pada penggunaan hak pilih tetapi juga pada pengadaan logistik pilkada.
“Coklit adalah fase krusial untuk memastikan akurasi daftar pemilih, yang menjadi dasar penggunaan hak pilih serta pengadaan logistik pilkada,” ujar Titi dalam wawancara dengan Media Indonesia pada Rabu (24/7).
Tanggung Jawab KPU
Menurut Titi, KPU harus menangani segala laporan atau keberatan yang muncul terkait proses coklit dengan akuntabel. Ini mencakup masalah-masalah seperti dugaan adanya joki pemilih dan data invalid yang ditemukan oleh Bawaslu, lembaga pengawas pemilihan. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, risiko timbulnya permasalahan baru di kemudian hari sangat besar.
“Jika persoalan yang timbul selama coklit tidak ditangani dengan tuntas, akan ada permasalahan baru yang bisa berkembang hingga menyebabkan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi,” jelas Titi. Menurutnya, masalah akurasi dan validitas daftar pemilih tetap (DPT) sangat rentan memicu ketidakpuasan publik serta politisasi terhadap kredibilitas proses dan hasil pemilu.
Dugaan Joki Pantarlih
Salah satu isu yang mencuat selama coklit adalah dugaan adanya joki pantarlih. Joki pantarlih adalah istilah untuk menggambarkan pantarlih yang tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan saat melaksanakan coklit. Masalah ini berpotensi menimbulkan keraguan terhadap integritas proses coklit, yang dapat berimbas pada penyusunan DPT dan pada akhirnya mempengaruhi hasil pilkada.
Peran Penting Penanganan Masalah
Penanganan yang efektif terhadap masalah coklit sangat penting untuk mencegah eskalasi ke tingkat sengketa. KPU perlu memastikan bahwa setiap laporan dan keberatan yang muncul ditangani secara transparan dan akuntabel. Upaya ini juga melibatkan kolaborasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting bagi KPU untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang cermat terhadap proses pencocokan dan penelitian. Ini untuk memastikan bahwa setiap potensi masalah dapat diidentifikasi dan ditangani dengan segera,” tambah Titi.
Kesimpulan
Masalah dalam proses coklit dapat berpotensi menimbulkan sengketa yang berkepanjangan hingga ke Mahkamah Konstitusi jika tidak ditangani dengan baik. KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan adalah akurat dan valid. Dengan penanganan yang tepat dan transparan, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.