Fuad Hidayat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran berita palsu (hoaks) dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi yang lancar dan aman.
Berita hoaks dan ujaran kebencian sering muncul di media sosial, jadi kita harus bijak menggunakannya. Di Semarang pada hari Rabu, Fuad Hidayat mengatakan, “Jika menemui informasi yang meragukan, disarankan untuk memeriksa dengan sumber yang terpercaya atau lembaga resmi yang berkaitan dengan informasi tersebut.”
Untuk alasan ini, DPRD Jawa Tengah, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, terus mengembangkan rencana pengawasan khusus untuk memerangi berita palsu dan ujaran kebencian.
Selain itu, dia menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan untuk mengurangi efek negatif berita palsu dan ujaran kebencian, dengan mengedukasi masyarakat luas tentang informasi dan konsekuensi penggunaan media elektronik yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Fuad Hidayat, banyak berita palsu tersebar selama Pemilu 2019, terutama di media sosial.
Namun demikian, dia berpendapat bahwa, dibandingkan dengan Pemilu 2019, penyebaran berita palsu menjelang Pemilu 2024 tampaknya lebih terkendali.
Ungkapnya, “Meskipun masih terdapat upaya penyebaran berita negatif atau hoaks menjelang Pemilu 2024, respons masyarakat tidak sebesar sebelumnya.”
Fuad melihat bahwa media utama—baik daring, elektronik, maupun cetak—telah melaporkan informasi dengan etika jurnalistik, dan peran jurnalis dalam membantu informasi menjadi referensi masyarakat tampaknya berjalan baik.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran media utama sangat penting dalam membangun komunikasi publik, yang selama ini banyak berfokus pada media sosial. Media utama lebih terpercaya dan lebih sehat dalam menyajikan informasi.
Sebelum Pemilu 2024, dia berharap tren penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian tidak meningkat.
Dia menyatakan, “Kami mengajak masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian, karena jenis berita ini bersifat provokatif dan dapat memecah belah individu dan kelompok.”