Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK dalam Sengketa Pilpres, Apa Artinya?
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam konteks ini, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa dia dan Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri melalui surat kuasa untuk menghadirkan pendapat sebagai sahabat pengadilan dari Megawati Soekarnoputri sebagai warga negara Indonesia. Ini merupakan langkah dalam mendukung Megawati Soekarnoputri dalam perannya sebagai amicus curiae.
Hasto juga menyebutkan bahwa Megawati telah menyerahkan surat tulisan tangan kepada MK, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil oleh MK akan membawa keadilan yang dapat mencerahkan bangsa dan negara. Para perwakilan MK yang menerima surat tersebut menyatakan akan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua MK, Suhartoyo.
Amicus curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘sahabat pengadilan’, adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Ini biasanya dilakukan dalam kasus-kasus yang sedang dalam proses banding atau melibatkan isu-isu kepentingan umum yang dapat memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Asal-usul istilah ‘amicus curiae’ dapat ditelusuri kembali ke Hukum Romawi, dan praktik ini mulai lazim dilakukan sejak abad ke-9, terutama di negara-negara dengan sistem hukum ‘common law’. Meskipun demikian, praktek ini juga ditemukan di Indonesia, meskipun sistem hukumnya adalah civil law.
Praktik ini telah diakui dalam sistem hukum, dan hakim memiliki kewajiban untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini dinyatakan dalam undang-undang, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Amicus curiae memiliki peran untuk memberikan opini atau pendapat hukum kepada pengadilan, yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara, meskipun bukan sebagai alat bukti atau saksi.