Ignatius Untung, seorang praktisi pemasaran dan ahli Behavioral Science, mengungkapkan bahwa social commerce merupakan tren tak terhindarkan dalam perdagangan digital. Untung melihatnya sebagai solusi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Forum Wartawan Teknologi (FORWAT) di Jakarta, Untung menyoroti bahwa social commerce adalah metode pemasaran baru yang memberikan pengalaman personal yang sulit ditemukan di platform e-commerce tradisional. Terutama, pelaku bisnis, termasuk UMKM, dapat memanfaatkannya.
Menurut Untung, social commerce semakin populer di kalangan UMKM karena menghadirkan kedekatan personal antara penjual dan pembeli. Ia menekankan bahwa metode ini sering mengandalkan hubungan personal atau pertemanan yang telah ada sebelumnya di platform media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Selain itu, fitur-fitur yang dipersonalisasi memungkinkan konsumen untuk mencari produk yang sesuai dengan minat mereka, semua dalam satu platform yang nyaman.
Untuk para pelaku usaha, social commerce juga membawa manfaat berupa peluang untuk menciptakan konten hiburan yang menarik bagi konsumen.
Dalam konteks pembaruan aturan terkait perdagangan digital, Untung mendorong pemerintah untuk mendukung persaingan bisnis yang sehat di media sosial. Ia menekankan pentingnya fokus pada perbaikan celah-celah yang menguntungkan konsumen daripada membuat aturan yang mempersulit perkembangan bisnis.
M. Tesar Sandikapura, Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC), juga meyakini bahwa social commerce adalah inovasi digital yang tak bisa dihindari. Ia menunjukkan bahwa perdagangan melalui media sosial memiliki dampak besar di Indonesia karena masyarakatnya gemar berbagi.
Tesar berharap bahwa jika ada regulasi baru yang mengatur social commerce, prinsip perlindungan bagi semua pihak, termasuk konsumen, pengusaha, dan kedaulatan negara, harus menjadi prioritas.
Terakhir, pemerintah sedang menggodok revisi aturan terkait perdagangan digital, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020. Dalam pembahasan terakhir, diharapkan akan ada definisi yang lebih jelas tentang praktik social commerce dalam aturan yang diperbarui.