Sejarah Pasar Tanah Abang dan Tantangan di Era Digital
Salah satu pasar tertua di Jakarta adalah Tanah Abang, pusat grosir yang selalu dikunjungi oleh orang-orang untuk membeli sandang. Pasar Tanah Abang pertama kali didirikan pada hari Sabtu pada 30 Agustus 1735 oleh arsitek Yustinus Vinck atas izin Abraham Patramini, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda, dan diizinkan untuk menjual tekstil dan barang kelontong hanya pada hari Sabtu.
Pada tahun 1740, peristiwa Geger Pecinan atau Chineezenmoord menyebabkan kebakaran Pasar Tanah Abang dan pembantaian orang Tionghoa. Setelah insiden tersebut, pasar ini dibangun kembali pada tahun 1881. Pada tahun itu, buka dua kali seminggu, Rabu dan Sabtu.
Pasar Tanah Abang berkembang pesat setelah Stasiun Tanah Abang dibuka pada tahun 1899 dan sekarang beroperasi setiap hari. Beberapa bagian dari pasar ditutup sementara selama pandemi COVID-19 dan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tahun 2021.
Pasar Tanah Abang belum pulih sepenuhnya setelah pandemi. Pasar ini masih menghadapi masalah antara Natal 2022, Tahun Baru 2023, dan Lebaran 2023. Menurut Hery Supriyatna, pengelola Blok A, B, dan F Pasar Tanah Abang, kondisi sepi saat ini berbeda dari siklus sebelumnya.
Para pedagang mengatakan bahwa persaingan dari belanja online secara langsung, juga dikenal sebagai “belanja online langsung”, telah berdampak pada penjualan di pasar tradisional seperti Tanah Abang. Karena banyaknya barang impor, harga produk di platform online seringkali lebih murah. Ini membuat pedagang tradisional sulit bersaing.
Karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, beberapa pedagang juga menghadapi kesulitan beradaptasi dengan berjualan daring. Ada juga keluhan tentang persaingan dengan artis dan pemengaruh yang mempromosikan produk asing.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang mengantisipasi regulasi yang ketat terhadap platform e-commerce sosial. Menurut Bhima Yudhistira, direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), peraturan harus menangani masalah seperti pengaturan algoritma, larangan praktik harga predator, dan pemisahan platform media sosial dan e-commerce.
Selain itu, Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan yang ada untuk mengatur izin yang berbeda untuk platform e-commerce dan sosial commerce. Selain itu, kebijakan afirmasi akan diberikan kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang, termasuk diskon sewa tempat, subsidi untuk tagihan listrik, dan pinjaman bunga nol persen.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk mendukung Pasar Tanah Abang dengan memberikan bantuan sosial khusus untuk mendorong orang untuk membeli barang di pasar tradisional. Ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pasar tradisional.
Pasar Tanah Abang juga dapat berubah menjadi pasar budaya atau pasar modern seiring dengan perubahan tren dan kebutuhan konsumen. Dengan berbagai solusi ini, pasar dapat tetap relevan dan beradaptasi dengan era digital, yang pada akhirnya akan mendukung bertahan dan berkembangnya pasar tertua.