Menag Siapkan Hukuman bagi Traveler yang Membawa Jemaah dengan Visa Nonhaji secara Melanggar
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan keprihatinannya atas jumlah jemaah yang terjerat akibat menggunakan visa nonhaji, dengan banyak di antaranya yang akhirnya dideportasi. Menag Yaqut menyatakan komitmennya untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap agen travel yang bertindak nekat.
Menurutnya, untuk melindungi jemaah, pihaknya akan menetapkan sanksi yang berat bagi agen travel yang melanggar.
Sebelumnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat kunjungannya ke Indonesia, telah menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka yang tidak memiliki visa haji resmi akan dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji.
“Meskipun pemerintah Indonesia telah memberikan peringatan, masih ada beberapa agen yang bertindak nekat. Saya telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk mengambil tindakan tegas terhadap agen travel semacam ini,” kata Yaqut dalam pernyataannya yang dilansir pada Senin (10/6/2024).
“Ada sanksi berat bagi agen travel yang tetap nekat mengirim jemaah dengan menggunakan visa selain visa haji resmi,” tambahnya.
Menurut Yaqut, sanksi paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin agen travel. Namun, ia juga menyadari bahwa tindakan semacam itu tidak akan efektif dalam jangka panjang karena pelaku dapat membuka agen baru. Oleh karena itu, Menag sedang mempertimbangkan langkah lain untuk mengatasi masalah penggunaan visa nonhaji.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar pada tahun-tahun mendatang, visa nonhaji tidak dikeluarkan selama musim haji,” ungkapnya.
Yaqut menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk bepergian ke mana pun, namun demikian, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terulangnya kasus jemaah yang terdampar akibat penggunaan visa nonhaji.
“Kami sangat peduli terhadap perlindungan jemaah, agar tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban. Sungguh kasihan, mereka telah melakukan perjalanan jauh, merasa lelah, namun harus mengalami deportasi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun. Ini adalah situasi yang sangat memilukan. Kami harus menghindari hal ini,” ujarnya.
“Ikhtiar ini tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Kami juga meminta bantuan dari rekan-rekan media untuk menyampaikan pesan ini kepada publik,” tandasnya.