Menahan Harga BBM Pertamina Menjelang Pemilu, Shell & BP Sepakat Menaikkan!
Pada awal bulan, badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia sering mengubah Produk Harga BBM Pertamina mereka. Pada awal Februari ini, Shell Indonesia dan BP-AKR menaikkan harga produk BBM mereka secara bersamaan, sementara PT Pertamina (Persero) memilih untuk tidak mengubah harga.
Dengan kebijakan baru Pemerintah Daerah (Pemda) yang meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%, beberapa pihak memperkirakan kenaikan harga BBM pada Februari 2024.
Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kenaikan PBBKB menjadi 10% akan menyebabkan batas harga BBM meningkat, terutama BBM non-subsidi. Ini disebabkan oleh kecenderungan perusahaan untuk meningkatkan harga BBM untuk mengatasi penurunan margin yang disebabkan oleh kenaikan pajak. Ini dapat menyebabkan kenaikan harga masyarakat dan bahkan inflasi.
Tutuka menyarankan penundaan 10% pelaksanaan PBBKB karena dampaknya dapat mencakup kenaikan harga BBM dan berbagai masalah di lapangan, terutama selama Pemilu Presiden 14 Februari 2024.
Apakah hubungan antara keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM dengan dekatnya Pemilu? Tutuka menyatakan komitmen Pertamina untuk memberikan rekomendasi yang sesuai dengan keadaan saat ini, termasuk mengevaluasi dampak Pemilu.
Sementara itu, Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi di wilayah Jawa dan daerah dengan PBBKB sebesar 5% tetap tidak berubah. Menurut Irto, keputusan ini dibuat berdasarkan evaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah selama periode waktu tertentu. Harga jual jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non-subsidi pada bulan Februari tidak berubah.
Irto menekankan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di seluruh negeri. Keputusan ini didasarkan pada prinsip ketersediaan, aksesibilitas, akomodasi, persetujuan, dan ketahanan yang dipegang oleh Pertamina. Ini memungkinkan untuk mempertahankan harga kompetitif sambil memastikan distribusi BBM ke seluruh wilayah tetap berjalan dengan optimal.