Menaker Imbau kepada Pengusaha Berikan Kesempatan Pekerja untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam edaran tersebut, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya jika pemungutan suara berlangsung pada hari dan tanggal kerja. Imbauan ini diresmikan melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang diterbitkan pada 26 Januari lalu.
Menaker juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang harus bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024, yang akan memilih calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif, telah dijadwalkan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Sesuai dengan aturan, momen pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Edaran tersebut juga berlaku untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024, akan dipilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Dengan edaran yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah, diharapkan para pengusaha akan memperhatikan pentingnya memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka, sehingga proses demokrasi dalam pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat dapat terjamin.