Menaker Meluncurkan Secara Resmi Program K3 Nasional Tahun 2024-2029
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah secara resmi meluncurkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024-2029 untuk mendukung kemajuan implementasi budaya K3 di Indonesia.
“Dalam inisiatif ini, kami bertekad untuk terus memajukan budaya K3 agar menjadi bagian dari norma yang diterapkan secara luas dan merata di seluruh Indonesia,” ujar Menaker Ida dalam acara peluncuran yang dipantau secara daring dari Jakarta pada hari Kamis.
Ida menjelaskan bahwa kehadiran program tersebut menjadi penting karena budaya K3 masih belum merata dan terimplementasi secara nasional. Hal ini tergambar dari tren peningkatan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sebagaimana yang tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan mencapai 182.835 kasus pada tahun 2019, meningkat menjadi 221.740 klaim pada tahun 2020, dan 234.370 klaim pada tahun 2021. Pada tahun 2022, jumlah klaim bahkan naik menjadi 297.725 kasus.
Selain itu, data pencatatan pada semester pertama tahun 2023 juga menunjukkan jumlah kecelakaan kerja yang signifikan, dengan 159.127 kasus pada Pekerja Penerima Upah, 7.845 kasus pada Pekerja Bukan Penerima Upah, dan 1.363 kasus pada Pekerja Jasa Konstruksi. Sedangkan kasus Penyakit Akibat Kerja mencapai 91 kasus.
Ida menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait keselamatan kerja, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang The Promotional Framework for Occupational Safety and Health melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014.
“Komitmen kami untuk memperkuat budaya K3 tercermin dalam peluncuran dokumen Program K3 Nasional Tahun 2024-2029 ini,” ungkap Ida.
Dokumen Program K3 Nasional ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari penyusunan profil K3 nasional oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kehadiran dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa budaya K3 dapat dijalankan secara sinergis dan kolaboratif,” tambah Ida Fauziyah.