Menaker Mendorong Penggunaan TKA dengan Bijaksana
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) harus dilakukan dengan bijaksana dan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja lokal.
“Saya percaya bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk kepentingan pekerja lokal, kepentingan perusahaan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam acara Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia yang diadakan secara daring di Jakarta, Senin.
Menaker Ida menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing merupakan bagian integral dari perekonomian global, yang berkontribusi pada penguatan industri, perluasan keterampilan, serta penciptaan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan penggunaan TKA, menurutnya, harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial.
“Usaha untuk menciptakan lingkungan di mana pertumbuhan ekonomi sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab bersama bagi semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dalam workshop yang membahas kebijakan dan mekanisme penggunaan TKA di Asia Pasifik dan Asia Tenggara tersebut, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak dan kesejahteraan para pekerja. Hal ini, menurutnya, dapat diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan pemberi kerja TKA.
“Kita harus bersama-sama berkomitmen untuk menjaga standar yang tinggi dalam hal perlindungan pekerja, atmosfer ketenagakerjaan yang baik dan adil, serta kesempatan pengembangan karier yang layak,” ujar Ida.
Menaker Ida juga mendorong terciptanya kemitraan yang lebih erat antara perusahaan pengguna TKA dan platform yang lebih kuat untuk pertukaran informasi serta inovasi antara perusahaan yang menggunakan TKA dan pemangku kepentingan lainnya.