Menaker Siapkan Surat Edaran Pembayaran THR Tahun 2024
Bandung, Penjuru – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengumumkan rencananya untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Surat edaran ini akan berisi imbauan dan panduan bagi perusahaan dalam melaksanakan pembayaran THR tersebut.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Senin, Ida menjelaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan arahan kepada perusahaan agar dapat membayar THR keagamaan kepada para pekerja menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ida menekankan bahwa pemberian THR ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya bagi para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini menjadi penting mengingat adanya peningkatan harga barang dan kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, yang berpotensi meningkatkan beban biaya bagi para pekerja.
“Pemberian THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya mereka dalam memenuhi kebutuhan selama menyambut hari raya keagamaan,” ujar Ida.
Ida juga menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, akan memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Landasan hukum tersebut akan diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan, yang akan menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengadakan konferensi pers untuk menegaskan berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas dan keseragaman dalam pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan.
Diharapkan langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR 2024 dapat memberikan arahan yang jelas bagi perusahaan serta membantu meringankan beban biaya bagi para pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.