spot_img

Mendag Membolehkan PMI Mengambil Barang Kiriman yang Ditahan oleh Bea Cukai

Date:

Mendag Membolehkan PMI Mengambil Barang Kiriman yang Ditahan oleh Bea Cukai

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini diizinkan untuk mengambil barang kiriman atau bawaan yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, pengambilan barang tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

“PMI yang memiliki barang yang sebelumnya ditahan dapat mengambilnya karena peraturan telah direvisi, dan peraturan baru tersebut berlaku surut,” ujar Zulkifli di Tangerang pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa aturan relaksasi mengenai barang bawaan penumpang telah berlaku sejak 6 Mei 2024 setelah merevisi sebagian isi dari Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak menuai keluhan dari masyarakat.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk menggunakan Permendag lama (36/2023). Misalnya, jika barang tertahan sejak Desember, Januari, Februari, maka aturan Permendag No 7/2024 ini dapat digunakan,” tambahnya.

Zulkifli mengungkapkan bahwa dengan adanya aturan baru ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah kembali ke aturan sebelumnya, yaitu Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang serupa.

Menurut aturan tersebut, PMI dibebaskan dari bea masuk hingga USD 1.500 per tahun. Namun, untuk barang kiriman pekerja migran yang nilainya melebihi batas tersebut, akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang sesuai dengan aturan PMK 203 tahun 2017.

“Pekerja migran hanya diatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan barang dengan nilai di bawah US$ 1.500 akan bebas dari bea masuk, sementara yang melebihi jumlah tersebut akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen,” jelasnya.

Selain itu, aturan baru ini juga menghapus pembatasan terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.

Namun, mengenai bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan yang berlaku di Bea Cukai.

“Dengan implementasi aturan baru ini, kita tidak lagi memiliki kendala tambahan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...