Mendag Memusnahkan Baja Tulangan yang Tidak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah melakukan pemusnahan produk baja tulangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton, senilai Rp257.237.836.978, yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel di Cikande, Serang, Banten.
Pemusnahan dilakukan terhadap 3,6 juta batang baja tulangan tersebut karena produk yang tidak sesuai standar mutu nasional dianggap sangat berbahaya jika digunakan dalam konstruksi.
Menurut Mendag, risiko dari produk yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya, dapat menyebabkan jalan menjadi miring, gedung menjadi roboh, dan merugikan konsumen.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa temuan awal terhadap produk yang tidak sesuai SNI berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh PT Hwa Hok Steel tidak memenuhi standar nasional.
Mendag mengatakan bahwa tindakan pemusnahan barang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menekankan perlunya penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI karena dapat membahayakan konsumen.
Lebih lanjut, Mendag menyampaikan bahwa selain membahayakan konsumen, produksi baja tulangan yang tidak sesuai standar juga dapat merusak perekonomian nasional dengan mengganggu produksi BUMN seperti Krakatau Steel.
“Industri ini di negara lain sudah tidak diizinkan karena menyebabkan polusi yang besar, tetapi di negara kita masih diperbolehkan. Banyak perusahaan dari Tiongkok yang pindah ke Indonesia, tetapi masih melanggar SNI, sehingga dapat mengganggu industri dalam negeri termasuk Krakatau Steel,” ungkap Mendag.
Tindakan tegas Menteri Perdagangan dalam memusnahkan baja tulangan yang tidak sesuai standar SNI merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kualitas konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.