Mendag : Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara adalah Hal yang Wajar
Bandung, Penjuru – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemeriksaan barang bawaan di Bandara dari luar negeri merupakan prosedur yang wajar dan telah diterapkan di banyak negara lain. Menurutnya, tindakan tersebut masih termasuk dalam kategori yang wajar dan cukup longgar dibandingkan dengan praktik yang berlaku di negara-negara lain.
Ia menekankan pentingnya untuk tidak menggelar protes berlebihan terhadap aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri, mengingat hal tersebut merupakan tindakan yang lumrah. Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak atas barang-barang yang dibeli dari luar negeri.
Menyadari bahwa banyak warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dan menawarkan layanan jasa titip produk-produk tertentu, Zulkifli menggarisbawahi pentingnya membayar pajak sebagai kewajiban sebagai warga negara. Ia menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi barang-barang yang dibawa untuk kegiatan dagang.
Di sisi lain, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri. Aturan tersebut mencakup pembatasan jumlah bawaan untuk beberapa jenis barang tertentu seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Aturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman. Dengan demikian, langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kebijakan impor dan mengatur kembali pengawasan impor komoditas tertentu yang masuk ke Indonesia.
Pernyataan Mendag tentang pemeriksaan barang bawaan di bandara sebagai hal yang wajar menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prosedur keamanan serta aturan yang berlaku, menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan keamanan di lintas perbatasan.