Mendag : Revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Telah Diselesaikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diselesaikan.
Zulkifli menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 telah diganti dengan Permendag 7/2024. Revisi ini mengubah tiga poin utama dalam peraturan sebelumnya, yaitu barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
“Permendag ini telah saya tandatangani kemarin, jadi bukan lagi Permendag 36, sudah direvisi,” kata Zulkifli di Jakarta pada hari Selasa.
Dalam Permendag 7/2024, beberapa komoditas tidak lagi termasuk dalam lartas impor, seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas, dan lainnya.
Namun, Zulkifli menegaskan bahwa barang-barang seperti komputer, ponsel, atau perangkat lainnya masih akan dibatasi impornya, terutama untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan nilainya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Adapun untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya mengenai ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
“Kami berharap dengan apa yang telah diumumkan pagi ini mengenai pro dan kontra Permendag 36, kami dapat menyelesaikan masalah ini tanpa hambatan, baik untuk bahan baku industri maupun barang lainnya, termasuk PMI,” ujar Zulkifli.
Dengan selesainya revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Menteri Perdagangan menegaskan langkah konkret dalam menghadapi dinamika impor yang terus berkembang.