spot_img

Mendag Teliti Lebih Lanjut Tabung LPG 3 Kg yang Mengandung Residu

Date:

Mendag Teliti Lebih Lanjut Tabung LPG 3 Kg yang Mengandung Residu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencananya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap tabung-tabung LPG 3 kilogram yang bersubsidi, yang diduga memiliki residu atau sisa-sisa zat di dalamnya, yang mengakibatkan kurangnya takaran isi.

“Nanti, akan kita cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian mengisinya kurang, masih kita dalami. Karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan,” ujar Zulkifli saat meninjau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, pada hari Senin.

Zulkifli menjelaskan bahwa setiap tabung LPG dengan takaran 3 kilogram seharusnya memiliki total berat 8 kilogram, yang terdiri dari 5 kilogram untuk tabung kosong dan 3 kilogram untuk gas.

Namun, berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) serta Direktorat Metrologi, tabung-tabung tersebut memiliki berat kurang dari 8 kilogram. Ini berarti isi LPG hanya berkisar antara 2,3 kilogram hingga 2,4 kilogram.

“Hitungan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kilogram, kalau diisi 3 kilogram, jadi 8 kilogram. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kilogram. Jadi, masih ada kekurangan 600-700 gram,” ungkap Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga melakukan pengurangan takaran isi.

Tidak hanya itu, Zulkifli juga meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penipuan yang telah merugikan konsumen.

“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa setiap pangkalan penjualan LPG dilengkapi dengan alat timbangan, sehingga konsumen dapat melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.

Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Jika tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan dapat melakukan pelaporan.

“Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram,” kata Irto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...