Mendagri Mengeluarkan Surat Edaran untuk Mewujudkan Pilkada yang Aman dan Damai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, Mendagri menekankan pentingnya membangun koordinasi lintas pihak untuk menjaga agar Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, ia menjelaskan bahwa kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, serta aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri. Ia juga menyarankan agar melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya dalam koordinasi tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk menciptakan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjaga ketertiban umum, dan memberikan ketenangan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.
“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai,” katanya dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 tersebut.
Selain itu, ia mengimbau kepada semua kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 mencapai 60 persen dari total dana hibah.
Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 mengenai Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, serta SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas hal yang sama.
Selain itu, dalam SE tersebut, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.
Mendagri menjelaskan bahwa peningkatan ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.
Kerja sama ini, menurutnya, dapat dilakukan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, ia meminta kepala daerah untuk melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.