Mendapat Uang Rusak? Pelajari Syarat dan Cara Menukarnya di Bank
Beberapa warganet mengalami pengalaman yang tidak mengenakan saat menarik uang dari mesin ATM, dimana mereka mendapat uang yang dalam keadaan rusak. Pengguna media sosial @Thanoshand melaporkan bahwa dia mendapat uang kertas yang sobek pada Senin (1/4/2024), sementara @rexy_fernando21 bercerita bahwa uang yang ditariknya bahkan dalam keadaan terbakar ujungnya pada Jumat (10/5/2024). Masalah ini menjadi perhatian karena uang dalam kondisi seperti itu belum tentu dapat diterima untuk transaksi.
Sejumlah warganet lain juga berbagi pengalaman serupa, mendapatkan uang rusak dari mesin ATM yang berasal dari berbagai bank. Tantangan yang muncul adalah bagaimana nasabah harus bertindak saat menghadapi situasi ini.
Syarat Untuk Menukarkan Uang Rusak Di Bank
Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa uang rusak yang masih dapat berlaku adalah yang kondisinya sobek atau diselotip, selama tanda keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali. Namun, jika kondisinya rusak lebih dari dua pertiga, uang tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi. Untuk menukarkan uang yang rusak, beberapa persyaratan harus dipenuh i:
- Fisik Uang Rupiah Kertas Masih Lebih Besar Dari 2/3 Ukuran Aslinya.
- Ciri Keaslian Uang Rupiah Masih Dapat Dikenali.
- Uang Rupiah Kertas Rusak Masih Satu Kesatuan, Dengan Atau Tanpa Nomor Seri Yang Lengkap.
- Jika Uang Rupiah Kertas Rusak Tidak Satu Kesatuan, Kedua Nomor Seri Pada Uang Tersebut Harus Lengkap & Sama.
Namun, jika fisik uang rusak kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Marlison juga mengakui bahwa ada penjual yang mungkin tidak menerima uang dalam kondisi rusak meskipun masih berlaku menurut ketentuan Bank Indonesia. Dalam hal ini, disarankan untuk menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia atau bank lain.
Cara Menukarkan Uang Di Bank
Hera F. Haryn, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, menjelaskan bahwa uang rusak juga dapat ditukarkan di bank selain Bank Indonesia. Nasabah yang menerima uang rusak dari ATM BCA dapat membawanya ke cabang BCA terdekat untuk ditukarkan dengan uang yang layak pakai. Nasabah tidak perlu membawa bukti penarikan atau struk ATM.
Hera menegaskan bahwa BCA terus memastikan kualitas uang kertas yang disediakan di kantor cabang dan ATM mereka layak untuk digunakan.
Dengan demikian, ketika nasabah mengalami masalah dengan uang rusak yang diterima dari mesin ATM, mereka dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia atau bank yang bersangkutan untuk menukarkannya dengan uang yang layak pakai.