Mendes PDTT : Pentingnya Maksimalkan Partisipasi Warga dalam Pembangunan Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan perlunya peningkatan partisipasi warga dalam pembangunan desa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa meskipun partisipasi masyarakat sudah meningkat, namun masih belum maksimal. Ia menekankan bahwa keterlibatan warga dalam perencanaan pembangunan desa masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, pembangunan desa yang optimal tidak bisa hanya ditangani oleh perangkat desa semata, melainkan juga membutuhkan kontribusi serta partisipasi aktif dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial di Jakarta pada Kamis, 29 Februari. Dia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat bermacam-macam, seperti berpartisipasi dalam musyawarah desa (musdes) dan mengawasi pembangunan desa yang sedang berlangsung.
Namun, Gus Halim juga menyayangkan adanya upaya beberapa pihak yang berencana mengubah pola musdes yang selama ini melibatkan tokoh masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut ingin membuat musdes lebih formal, mirip dengan pola di tingkat pemerintahan kabupaten dan provinsi, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Gus Halim menekankan bahwa pemerintahan desa memiliki perbedaan signifikan dengan pemerintahan kabupaten. Dia menyatakan bahwa pola musdes yang melibatkan masyarakat akan membuat pemerintah desa menjadi lebih transparan karena melibatkan warga desa dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain itu, Gus Halim menyoroti pentingnya publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tempat-tempat strategis agar dapat diakses oleh seluruh warga desa. Dia juga menyinggung kurangnya aksesibilitas informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD Kabupaten) bagi masyarakat, yang menurutnya memperkuat perlunya peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.