Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan transformasi pendidikan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, bagian dari Merdeka Belajar episode ke-26.
Mendikbudristek Nadiem menyampaikan tiga hal yang diakui dalam transformasi tersebut: memberi ruang perguruan tinggi untuk berdiferensiasi, mengurangi beban administrasi dan finansial terkait akreditasi, serta meningkatkan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.
Dukungan datang dari berbagai pihak. Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, menyatakan bahwa transformasi standar nasional pendidikan tinggi memberikan keleluasaan yang dapat diwujudkan melalui penjabaran standar nasional sesuai mutu perguruan tinggi masing-masing.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Syaifudin Zuhri, dan Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik Negeri Batam, Ahmad Riyad Firdaus, sepakat bahwa transformasi ini memberi fleksibilitas dalam menjawab kebutuhan pendidikan dengan adaptif dan responsif.
Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri, menekankan bahwa transformasi ini memerdekakan perguruan tinggi dalam berbagai aspek, termasuk menetapkan arah dan kebijakan dengan tetap merujuk pada standar mutu.
Dukungan lain datang dari Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik Caltex Riau, Maksum Ro’is Adin Saf, yang menyatakan bahwa kebijakan ini membawa manfaat signifikan bagi perguruan tinggi, termasuk pendidikan vokasi.
“Kami lebih efisien dalam memberikan pembelajaran sesuai kebutuhan dunia kerja dan usaha,” katanya.