Mengganti Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal, Yang Mana Harus Didahulukan?
Salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam setelah Lebaran adalah mengganti puasa Syawal. Puasa sunnah ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan. Keutamaan dari puasa Syawal dikatakan setara dengan puasa selama satu tahun penuh. Namun, muncul pertanyaan, apakah lebih baik didahulukan, mengganti puasa Ramadhan yang belum dikerjakan atau menjalankan puasa Syawal?
Menurut Ketua Umum Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah, Haedar Natsir, mengganti puasa Ramadhan atau puasa qadha seharusnya diberikan prioritas. Haedar menjelaskan bahwa puasa qadha merupakan kewajiban dalam Islam yang harus dikerjakan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang wajib. Sementara itu, puasa Syawal adalah sunnah yang tidak memiliki konsekuensi berdosa jika tidak dilakukan. Meskipun berpuasa Syawal memberikan keutamaan, tetapi tidak ditegaskan sebagai kewajiban.
Dia menambahkan bahwa umat Islam yang mampu bisa menjalankan kedua puasa tersebut, namun jika tidak, puasa qadha-lah yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said (UIN RM Said) Surakarta, Toto Suharto. Menurutnya, puasa qadha harus dilaksanakan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan pada waktunya karena berbagai alasan seperti haid atau nifas.
Toto menjelaskan bahwa puasa qadha bersifat wajib, sehingga pelaksanaannya harus segera dilakukan. Ini berbeda dengan puasa Syawal yang bersifat sunnah dan bisa dilakukan kapan saja selama bulan Syawal. Dengan demikian, meskipun puasa Syawal memiliki keutamaan yang besar, puasa qadha tetap harus didahulukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam.
Dalam memilih antara mengganti puasa Ramadhan atau menjalankan puasa Syawal, penting untuk mengutamakan kewajiban mengganti puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah Syawal. Dengan memahami prioritas ini, umat Islam dapat memperkuat praktik ibadah mereka sesuai dengan ajaran agama.