Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Perlindungan Ruang Pertanian
Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, ruang pertanian sangat penting untuk dijaga, dilestarikan, dan menghindari alih fungsi lahan. Lahan subur negara kita harus dianggap sebagai investasi untuk generasi mendatang. Lahan subur adalah “pabrik” yang memproduksi makanan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan.
Selama bertahun-tahun, telah terjadi alih fungsi lahan pertanian ke tujuan non-pertanian, tetapi kita harus menyadari bahwa hal ini memiliki konsekuensi yang signifikan. Pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan penduduk telah mengubah banyak lahan sawah yang produktif menjadi kawasan perkantoran, industri, atau pemukiman.
Dengan undang-undang seperti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah telah memulai upaya untuk melindungi lahan pertanian. Disepakati oleh pemerintah pusat dan daerah bahwa lahan pertanian harus dijaga dan dilestarikan.
Namun, upaya untuk melindungi lahan pertanian seringkali diabaikan oleh pembangunan infrastruktur dan ekonomi di beberapa daerah, seperti Provinsi Jawa Barat. Ini menyebabkan penurunan luas sawah baku, mengancam produksi beras, dan ketidakstabilan pasokan pangan dapat menjadi masalah serius.
Di sisi lain, pemerintah telah mencoba mendorong program pencetakan sawah di beberapa wilayah. Program pencetakan sawah tidak akan berhasil tanpa pengairan yang memadai karena itu bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan persiapan yang matang.
Para penentu kebijakan harus memprioritaskan perlindungan ruang pertanian dalam perencanaan wilayah mereka. Dalam revisi RTRW, daerah harus diminta untuk menambah ruang pertanian untuk keberlanjutan pembangunan wilayah mereka.
Sudah lama diketahui bahwa tidak ada yang dilakukan untuk melindungi ruang pertanian, yang menunjukkan betapa pentingnya membuat kebijakan jangka panjang seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berfokus pada melindungi ruang pertanian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan menghadapi potensi krisis pangan global.
Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan di masa depan, perlindungan ruang pertanian, terutama lahan sawah, harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak.