spot_img

Meningkatkan Posisi UMKM dengan Pemanfaatan Program KUR

Date:

Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah beroperasi dengan sukses sejak didirikan pada tanggal 5 November 2007, meskipun telah mengalami berbagai pergantian pemimpin negara.

Tujuan utama KUR adalah untuk memperkuat modal usaha untuk mempercepat pertumbuhan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada UMKM melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan yang telah ditetapkan.

Sayudi adalah salah satu pelaku UMKM yang merasakan manfaat dari program KUR. Sebelum program KUR dimulai pada tahun 1996, dia memulai usaha warung tegal (warteg) dengan modal pinjaman dari mertuanya sebesar Rp6 juta. Sayudi mengelola warteg MM dengan sangat dedikasi selama bertahun-tahun. Akhirnya, dia memutuskan untuk menggunakan pro

Sayudi berhasil mendapatkan pinjaman bank melalui program KUR dan memulai kemitraan warteg dengan orang-orang yang tidak memiliki modal dengan pembagian keuntungan 50:50. Keberanian Sayudi membuahkan hasil. Wartegnya memiliki 196 cabang di Jabodetabek pada tahun 2018. Warteg Sayudi sekarang memiliki 800 cabang dengan 100 mitra.

Ratusan toko warteg ini tersebar di wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Semua cabang memiliki identitas yang jelas, membuat pelanggan mudah membedakan cabang mana yang mereka tuju. Warteg ini memiliki ciri khas yang kuat, seperti bangunannya yang terbuat dari keramik putih, pencahayaan yang terang, dan warna kuning-hijau yang khas.

Grup bisnis warteg ini terus berjuang untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar, meskipun telah berkembang menjadi perusahaan yang sangat besar. Mereka berhasil menerima kembali KUR senilai Rp1 miliar dari salah satu penyalur KUR, BNI, pada pertengahan Agustus 2023. Dana ini akan digunakan untuk memperluas bisnis mereka dan menarik lebih banyak pelanggan ke sektor kuliner.

Sebagai penerima KUR, para pelaku usaha warteg merasakan manfaat dari program pemerintah yang telah berjalan sejak tahun 2007. KUR telah membantu pertumbuhan cabang warteg mereka secara signifikan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang diubah dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, mengatur pengajuan KUR saat ini.

KUR, yang dibiayai oleh dana perbankan yang disediakan untuk modal kerja dan investasi, diberikan kepada pelaku UMKM individu atau kelompok usaha melalui koperasi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan suku bunga KUR untuk UMKM supermikro sebesar 3% pada tahun 2023. Selain suku bunga rendah, pemerintah juga mendorong bank penyalur KUR untuk memberikan keringanan, seperti pembebasan agunan. Ini terutama berlaku untuk debitur KUR supermikro dan mikro dengan pinjaman paling tinggi sebesar Rp100 juta.

Meskipun suku bunga rendah dan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pelaku UMKM masih kurang tertarik untuk meminjam uang melalui KUR. Menurut data dari Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil, dan Menengah, penyaluran KUR baru hingga 29 Agustus 2023 mencapai Rp148,95 triliun, atau 50,15 persen dari target sebesar Rp297 triliun. KUR hanya digunakan oleh 2,71 juta debitur.

Data menunjukkan bahwa pelaku UMKM masih enggan menggunakan program KUR. Ini mungkin karena mereka takut mengambil utang untuk mengembangkan bisnis mereka.

Pemerintah terus berusaha meningkatkan efektivitas penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran dan mencapai target. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah mereka untuk lebih aktif memanfaatkan KUR.

Calon debitur harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat mengajukan KUR. Persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan bank yang mereka pilih. Beberapa bank, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan lembaga keuangan Pegadaian, akan menyalurkan KUR pada tahun 2023. Namun, beberapa persyaratan umum harus dipenuhi. Mereka termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP, memiliki usaha yang telah beroperasi selama minimal enam bulan, tidak memiliki kredit produktif aktif dari perbankan, dapat memiliki kredit pemilikan rumah, dan memiliki kendaraan yang dalam kondisi baik.

Pelaku UMKM di Indonesia dapat mengikuti jejak kesuksesan Sayudi dalam membangun grup warteg yang besar dengan memanfaatkan program KUR dengan berani. Ini menunjukkan bahwa KUR memiliki potensi untuk memperkuat modal usaha dan membantu UMKM tumbuh dan berkembang.

Kehadiran program KUR yang didukung pemerintah telah membantu pelaku UMKM untuk berkembang dan berkembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...