Kasus Penganiayaan Guru pada 1 Agustus 2023 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Kasus penganiayaan seorang guru yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menarik perhatian publik karena terjadi selama jam belajar aktif di sekolah dan dilakukan oleh orang tua seorang murid.
Zaharman, seorang guru berusia 58 tahun di SMAN 7 Rejang Lebong, adalah korban penganiayaan. AJ, seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditembak dengan peluru batu ketapel. Serangan itu menyebabkan dia buta secara permanen pada mata sebelah kanannya. Kasus penganiayaan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Curup.
Peristiwa ini bermula ketika Zaharman menemukan salah seorang muridnya, PDM (berusia 16 tahun), merokok di kantin belakang sekolah. Zaharman kemudian menghukum PDM dan menegurnya, dan AJ, orang tua PDM, datang ke sekolah karena tidak puas dengan apa yang dilakukan terhadap anaknya.
Guru dan masyarakat umum di Provinsi Bengkulu sangat memperhatikan kasus penganiayaan ini. Mereka secara bersama-sama mengutuk kekerasan yang terjadi terhadap guru, yang menyebabkan Zaharman buta secara permanen.
Kondisi kesehatan Zaharman sekarang sudah membaik, tetapi mata kanannya tidak dapat digunakan lagi. Bahkan setelah operasi, mata sebelah kirinya masih mengalami masalah katarak. Kondisi Zaharman lebih sulit karena dia juga mengidap diabetes.
Berkas penyelidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan masih menunggu koreksi dari jaksa sebelum dapat disidangkan. AJ, tersangka pelaku penganiayaan, saat ini masih ditahan di sel Polres Rejang Lebong. AJ dihadapkan pada pasal berlapis, dan dia mungkin menghadapi hukuman penjara hingga 16 tahun.
Kasus ini memberikan peringatan penting tentang pentingnya melindungi pendidik dan guru. Mereka sangat penting untuk membentuk generasi yang baik dan bermoral. Kasus ini juga membuat orang sadar betapa pentingnya menjaga kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah agar kekerasan semacam ini tidak terulang lagi.
Mereka yang menentang tindakan ini, termasuk Edwar Samsi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, mengecamnya. Orang tua yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah seharusnya telah mempercayakan guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan moral kepada mereka.
Untuk menangani masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan dan menangani berbagai jenis kekerasan di dalam dan di luar lembaga pendidikan dengan memprioritaskan perspektif korban.
Sekolah harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga harus membentuk Satuan Tugas atau Satgas untuk menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa dan membantu korban dengan cepat.
Kasus pelecehan guru yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong menjadi pengingat akan pentingnya membuat lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua orang. Pendidik dan guru sangat penting untuk membentuk generasi masa depan yang berkualitas, jadi mereka harus dihargai dan dilindungi.